Pencabutan Gugatan
Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”),
Penggugat dapat mencabut gugatannya sepanjang Tergugat belum
menyampaikan jawabannya. Atau apabila sudah masuk ke dalam pemeriksaan
perkara, gugatan dapat dicabut jika Tergugat menyetujui hal tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 272 Rv
disebutkan secara tegas bahwa yang berhak melakukan pencabutan adalah
Klien itu sendiri dalam kapasitasnya sebagai Penggugat (prinsipal) atau
Kuasa yang ditunjuk olehnya.
Dalam praktiknya
pencabutan gugatan oleh Prinsipal biasanya dilakukan setelah mencabut
surat kuasa dari advokat yang telah ditunjuknya. Tentunya pencabutan
kuasa dilakukan apabila antara advokat sudah saling memenuhi hak dan
kewajibannya, atau sudah bersepakat mengenai pencabutan surat kuasa
dimaksud.
Namun yang harus
diketahui, advokat memiliki hak retensi dalam hal pemberian kuasa.
Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum, yang
belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak
retensinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1812 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Si
kuasa berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang
berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar
lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa.”
www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar