justice for all

Pusat Konsultasi Hukum dan HAM NTB, anda bertanya kami menjawab, anda memiliki masalah hukum, mau konsultasi? kami solusinya (hanya untuk Pendidikan dan Sosialisasi Hukum dan HAM)

Senin, 18 Juni 2012

Pencabutan Gugatan


Pencabutan Gugatan
 
Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”), Penggugat dapat mencabut gugatannya sepanjang Tergugat belum menyampaikan jawabannya. Atau apabila sudah masuk ke dalam pemeriksaan perkara, gugatan dapat dicabut jika Tergugat menyetujui hal tersebut.
 
Selanjutnya, dalam Pasal 272 Rv disebutkan secara tegas bahwa yang berhak melakukan pencabutan adalah Klien itu sendiri dalam kapasitasnya sebagai Penggugat (prinsipal) atau Kuasa yang ditunjuk olehnya. 
 
Dalam praktiknya pencabutan gugatan oleh Prinsipal biasanya dilakukan setelah mencabut surat kuasa dari advokat yang telah ditunjuknya. Tentunya pencabutan kuasa dilakukan apabila antara advokat sudah saling memenuhi hak dan kewajibannya, atau sudah bersepakat mengenai pencabutan surat kuasa dimaksud.
 
Namun yang harus diketahui, advokat memiliki hak retensi dalam hal pemberian kuasa. Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum, yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1812 KUHPerdata, yang berbunyi:
 
Si kuasa berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa.”
 www.hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar