justice for all

Pusat Konsultasi Hukum dan HAM NTB, anda bertanya kami menjawab, anda memiliki masalah hukum, mau konsultasi? kami solusinya (hanya untuk Pendidikan dan Sosialisasi Hukum dan HAM)

Selasa, 05 Juni 2012

Pernyataan Sikap Hari Buruh Sedunia : 1 Mei 2012



PERNYATAAN SIKAP
Memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2012
“Buruh Menggugat”

Nasib buruh yang semakin hari semakin tidak menentu membuat ratusan ribu buruh mengadukan nasibnya dan menuntut perbaikan kesejahteraan di hari buruh sedunia tahun ini kepada Presiden SBY di Istana Negara dan di beberapa wilayah di seluruh Indonesia. Para Buruh menuntut perbaikan kesejahteraan dan menuntut penghapusan terhadap praktek outsourcing. Nasrulloh Nasution, penggiat hukum dan HAM, yang aktif melakukan pembelaan terhadap kaum buruh mengatakan pada kesempatan peringatan May Day bahwa Buruh masih berada pada posisi yang tidak seimbang dengan pengusaha, selaku pemilik modal. Para Buruh masih mengalami diskriminasi, khususnya diskriminasi terhadap hak berserikat, upah, dan juga diskriminasi terhadap status hubungan kerja. Nasrulloh menambahkan bahwa kebijakan yang ditelurkan pemerintah lebih berpihak kepada pemilik modal, sedangkan terhadap keberpihakan tersebut pada akhirnya berimbas kepada nasib buruh yang selalu pada pihak yang dirugikan.

“Penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan terhadap pengusaha-pengusaha “nakal” menjadi salah satu sebab pelanggaran terhadap hak-hak buruh tidak pernah terselesaikan, dimana hal ini menyebabkan perbaikan terhadap nasib buruh jalan di tempat”, tegas Nasrulloh.  Menurutnya, pemerintah telah gagal membereskan birokrasi terkait investasi di Indonesia baik asing maupun dalam negeri. Birokrasi yang rumit dan berbelit-belit tentunya berdampak pada cost yang harus dikeluarkan investor ketika berinvestasi di Indonesia, yang pada akhirnya berdampak pada hak-hak yang diterima buruh Indonesia, tambahnya. Agar nasib buruh ini menjadi fokus perhatian, Nasrulloh kemudian meminta pemerintah untuk berani menindak pengusaha-pengusaha “nakal” dan memprosesnya ke jalur hukum serta membereskan sistem birokrasi yang berbelit-belit dan rumit, agar tidak ada lagi buruh yang dikorbankan.

Nasrulloh yang juga menjabat Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) INDONESIA, juga meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 17/2005yang mengatur tentang upah yang layak. Menurutnya, PERMEN yang dibuat tahun 2005 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kondisi saat ini serta sudah tidak lagi memenuhi rasa keadilan bagi para Buruh. Nasrulloh menambahkan, pemerintah juga harus memberikan perlindungan dan perhatian lebih kepada para buruh yang menjadi tenaga kerja di luar negeri, khususnya sektor PRT yang sering menjadi korban diskriminasi dan penganiayaan dari negara tempatnya bekerja dan dari majikannya. Menurutnya, hal tersebut untuk menjamin adanya keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi buruh Indonesia.

Jakarta, 1 Mei 2012


Nasrulloh Nasution, SH
Dir.Eksekutif PAHAM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar