PERNYATAAN SIKAP
Memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2012
“Buruh Menggugat”
Nasib
buruh yang semakin hari semakin tidak menentu membuat ratusan ribu
buruh mengadukan nasibnya dan menuntut perbaikan kesejahteraan di hari
buruh sedunia tahun ini kepada Presiden SBY di Istana Negara dan di
beberapa wilayah di seluruh Indonesia. Para Buruh menuntut perbaikan
kesejahteraan dan menuntut penghapusan terhadap praktek outsourcing.
Nasrulloh Nasution, penggiat hukum dan HAM, yang aktif melakukan
pembelaan terhadap kaum buruh mengatakan pada kesempatan peringatan May
Day bahwa Buruh masih berada pada posisi yang tidak seimbang dengan
pengusaha, selaku pemilik modal. Para Buruh masih mengalami
diskriminasi, khususnya diskriminasi terhadap hak berserikat, upah, dan
juga diskriminasi terhadap status hubungan kerja. Nasrulloh menambahkan
bahwa kebijakan yang ditelurkan pemerintah lebih berpihak kepada pemilik
modal, sedangkan terhadap keberpihakan tersebut pada akhirnya berimbas
kepada nasib buruh yang selalu pada pihak yang dirugikan.
“Penegakkan
hukum di bidang ketenagakerjaan terhadap pengusaha-pengusaha “nakal”
menjadi salah satu sebab pelanggaran terhadap hak-hak buruh tidak pernah
terselesaikan, dimana hal ini menyebabkan perbaikan terhadap nasib
buruh jalan di tempat”, tegas Nasrulloh. Menurutnya, pemerintah telah
gagal membereskan birokrasi terkait investasi di Indonesia baik asing
maupun dalam negeri. Birokrasi yang rumit dan berbelit-belit tentunya
berdampak pada cost yang harus dikeluarkan investor ketika
berinvestasi di Indonesia, yang pada akhirnya berdampak pada hak-hak
yang diterima buruh Indonesia, tambahnya. Agar nasib buruh ini menjadi
fokus perhatian, Nasrulloh kemudian meminta pemerintah untuk berani
menindak pengusaha-pengusaha “nakal” dan memprosesnya ke jalur hukum
serta membereskan sistem birokrasi yang berbelit-belit dan rumit, agar
tidak ada lagi buruh yang dikorbankan.
Nasrulloh
yang juga menjabat Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak
Asasi Manusia (PAHAM) INDONESIA, juga meminta agar pemerintah merevisi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 17/2005yang mengatur
tentang upah yang layak. Menurutnya, PERMEN yang dibuat tahun 2005
tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kondisi saat ini
serta sudah tidak lagi memenuhi rasa keadilan bagi para Buruh. Nasrulloh
menambahkan, pemerintah juga harus memberikan perlindungan dan
perhatian lebih kepada para buruh yang menjadi tenaga kerja di luar
negeri, khususnya sektor PRT yang sering menjadi korban diskriminasi dan
penganiayaan dari negara tempatnya bekerja dan dari majikannya.
Menurutnya, hal tersebut untuk menjamin adanya keadilan dan penghormatan
terhadap hak asasi buruh Indonesia.
Jakarta, 1 Mei 2012
Nasrulloh Nasution, SH
Dir.Eksekutif PAHAM INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar