Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup
jenis-jenis pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana
pokok dalam hukum pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana
kurungan, pada dasarnya merupakan sama-sama bentuk pidana perampasan
kemerdekaan sebagaimana dipaparkan oleh S.R Sianturi dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002: 471), berikut kutipannya:
“Pidana
kurungan adalah juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan
kemerdekaan, akan tetapi dalam berbagai hal ditentukan lebih ringan dari pada yang ditentukan kepada pidana penjara.”
“Ketentuan tersebut ialah :
a. Para terpidana kurungan mempunyai hak pistole, yang artinya mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri (Pasal 23 KUHP).
b. Para terpidana mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wajib yang lebih ringan dibandingkan dengan para terpidana penjara (Pasal 19 KUHP).
c. Maksimum
ancaman pidana kurungan adalah 1 (satu) tahun, maksimum sampai 1
tahun 4 bulan dalam hal terjadi pemberatan pidana, karena perbarengan,
pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 atau 52a (Pasal 18 KUHP).
d. Apabila
para terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalani pidana
masing-masing dalam satu tempat pemasyarakatan, maka para terpidana
kurungan harus terpisah tempatnya (Pasal 28 KUHP).
e. Pidana kurungan dilaksanakan dalam daerah terpidana sendiri (Biasanya tidak di luar daerah Kabupaten yang bersangkutan) (Pasal 21 KUHP)”
|
Selain itu Jan Remmelink dalam bukunya berjudul “Hukum Pidana” (2003: 476) menyebutkan bahwa :
“Terhadap tindak pidana
pelanggaran, maka pidana kurungan merupakan satu-satunya bentuk pidana
badan yang dimungkinkan. Namun demikian, pidana kurungan tidak
terbatas pada pelanggaran saja tetapi juga terhadap beberapa bentuk
kejahatan, yaitu yang dilakukan tanpa kesengajaan (Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481 KUHP), semua diancamkan pidana penjara maupun pidana kurungan.”
Sehingga, dapat kami simpulkan bahwa perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara antara lain adalah sebagai berikut :
Perbedaan
|
Pidana Penjara
|
Pidana Kurungan
|
Tindak pidana (yang diatur dalam KUHP)
|
Kejahatan
|
Pelanggaran dan Kejahatan (tertentu) Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481
|
Maksimum Lamanya pemidanaan
|
Seumur hidup
|
- Paling lama 1 tahun.
- Jika ada pemberatan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
|
Lokasi pemidanaan
|
Di mana saja
|
Dalam daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan
|
Perbedaan lain
|
a. Tidak memiliki hak pistole;
b. Wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
|
a. Memiliki hak pistole;
b. Pekerjaan yang diwajibkan lebih ringan.
|
Mengenai lamanya pidana penjara
dan pidana kurungan yang Anda contohkan yakni 10 tahun pidana penjara
dan 10 tahun pidana kurungan, maka dapat kami sampaikan bahwa perbandingan yang Anda sampaikan kurang tepat. Karena merujuk pada uraian di atas dapat diketahui bahwa untuk pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan paling lama 1 tahun dan dengan pemberatan menjadi 1 tahun 4 bulan. Jadi, tidak mungkin pidana kurungan diberikan sampai 10 tahun lamanya.
2. Mengenai penafsiran pidana seumur hidup, seperti telah kami sampaikan sebelumnya dalam jawaban klinik Pidana Seumur Hidup bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas,
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup
adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara
seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia
terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman
penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis
dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu
tertentu. Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika
dia berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani
hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun - melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Jadi, yang dimaksud dengan pidana
penjara seumur hidup adalah pidana penjara yang dijalankan sampai
berakhirnya usia/meninggalnya terpidana yang bersangkutan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
www.hukumonline.com
saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
BalasHapusArtikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
terimakasih ya infonya :)