justice for all

Pusat Konsultasi Hukum dan HAM NTB, anda bertanya kami menjawab, anda memiliki masalah hukum, mau konsultasi? kami solusinya (hanya untuk Pendidikan dan Sosialisasi Hukum dan HAM)

Selasa, 05 Juni 2012

AROGANSI PEMILIK SENJATA API

PRESS RELEASE :

AROGANSI PEMILIK SENJATA API : CABUT SKEP/82/II/2004

Maraknya penyalahgunaan kepemilikan senjata api (senpi) semakin menegaskan bahwa hidup di Indonesia ternyata tidak-lah aman. Bagaimana tidak, penyalahgunaan senjata api tersebut telah banyak melukai dan menewaskan warga sipil, serta meresahkan keamanan dan kenyamanan yang seharusnya didapatkan oleh warga masyarakat. Kondisi seperti ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan para penggiat HAM.

Nasrulloh Nasution, SH, Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) INDONESIA, menyatakan bahwa maraknya penyalahgunaan senpi telah melanggar HAM serta menimbulkan keresahan dan gangguan keamanan. Menurutnya, legalisasi yang diberikan oleh Surat Keputusan Kapolri Nomor POL. SKEP/82/II/2004 tanggal 18 Februari 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/Polri , memberikan ruang dan celah praktik penyalahgunaan senpi. Apalagi, di dalam SKEP/82/II/2004, diberikan kewenangan bagi sebagian pejabat negara, kalangan profesi, dan juga masyarakat umum untuk memiliki senjata api, yang semakin menimbulkan sifat arogansi dan menimbulkan ketidaknyamanan serta ketakutan di dalam masyarakat. Hal tersebut jelas-jelas melanggar HAM dan mengganggu ketertiban umum, tambahnya.

Menurut Nasrulloh, Polisi harus segera melakukan penertiban terhadap seluruh warga negara baik sipil, TNI/POLRI, maupun pejabat, yang memiliki senpi baik legal maupun ilegal, untuk menjamin adanya persamaan di depan hukum dan menjamin adanya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga negara, yang mana hal tersebut merupakan tugas pokok kepolisian.

Nasrulloh menegaskan, bahwa seharusnya pengaturan mengenai senjata api baik kepemilikan dan penggunaannya harus diatur di dalam undang-undang, bukan diatur di dalam peraturan kepolisian, karena kepemilikan senjata api menyangkut HAM dan penggunaannya berpotensi besar melanggar HAM. Oleh karenanya, pengaturan dan pembatasannya harus dilakukan melalui undang-undang sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh Konstitusi dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“SKEP/82/II/2004 harus segera dicabut. Pemerintah dan DPR harus segera mengamandemen UU No.12/DRT/1951 yang mengatur tentang Senjata Api, untuk menjamin perlindungan keamananan terhadap warga negaranya”, pungkas Nasrulloh. (07-05-2012-PAHAM INDONESIA).

PAHAM INDONESIA
Jalan TB. Simatupang No. 19
Kompleks Departemen Sosial RI
Pasar Rebo, Jakarta Timur
Telp/Fax: 021-8408232
Website: www.pahamindonesia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar