PRESS RELEASE :
AROGANSI PEMILIK SENJATA API : CABUT SKEP/82/II/2004
Maraknya
penyalahgunaan kepemilikan senjata api (senpi) semakin menegaskan bahwa
hidup di Indonesia ternyata tidak-lah aman. Bagaimana tidak,
penyalahgunaan senjata api tersebut telah banyak melukai dan menewaskan
warga sipil, serta meresahkan keamanan dan kenyamanan yang seharusnya
didapatkan oleh warga masyarakat. Kondisi seperti ini telah menimbulkan
keprihatinan di kalangan para penggiat HAM.
Nasrulloh
Nasution, SH, Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia (PAHAM) INDONESIA, menyatakan bahwa maraknya penyalahgunaan
senpi telah melanggar HAM serta menimbulkan keresahan dan gangguan
keamanan. Menurutnya, legalisasi yang diberikan oleh Surat Keputusan
Kapolri Nomor POL. SKEP/82/II/2004 tanggal 18 Februari 2004 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/Polri ,
memberikan ruang dan celah praktik penyalahgunaan senpi. Apalagi, di
dalam SKEP/82/II/2004, diberikan kewenangan bagi sebagian pejabat
negara, kalangan profesi, dan juga masyarakat umum untuk memiliki
senjata api, yang semakin menimbulkan sifat arogansi dan menimbulkan
ketidaknyamanan serta ketakutan di dalam masyarakat. Hal tersebut
jelas-jelas melanggar HAM dan mengganggu ketertiban umum, tambahnya.
Menurut
Nasrulloh, Polisi harus segera melakukan penertiban terhadap seluruh
warga negara baik sipil, TNI/POLRI, maupun pejabat, yang memiliki senpi
baik legal maupun ilegal, untuk menjamin adanya persamaan di depan hukum
dan menjamin adanya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga negara,
yang mana hal tersebut merupakan tugas pokok kepolisian.
Nasrulloh
menegaskan, bahwa seharusnya pengaturan mengenai senjata api baik
kepemilikan dan penggunaannya harus diatur di dalam undang-undang, bukan
diatur di dalam peraturan kepolisian, karena kepemilikan senjata api
menyangkut HAM dan penggunaannya berpotensi besar melanggar HAM. Oleh
karenanya, pengaturan dan pembatasannya harus dilakukan melalui
undang-undang sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh Konstitusi dan UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“SKEP/82/II/2004
harus segera dicabut. Pemerintah dan DPR harus segera mengamandemen UU
No.12/DRT/1951 yang mengatur tentang Senjata Api, untuk menjamin
perlindungan keamananan terhadap warga negaranya”, pungkas Nasrulloh.
(07-05-2012-PAHAM INDONESIA).
PAHAM INDONESIA
Jalan TB. Simatupang No. 19
Kompleks Departemen Sosial RI
Pasar Rebo, Jakarta Timur
Telp/Fax: 021-8408232
Website: www.pahamindonesia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar