justice for all

Pusat Konsultasi Hukum dan HAM NTB, anda bertanya kami menjawab, anda memiliki masalah hukum, mau konsultasi? kami solusinya (hanya untuk Pendidikan dan Sosialisasi Hukum dan HAM)

Jumat, 27 Juli 2012

SELAMATKAN MUSLIM ROHINGYA (MYANMAR)

Selamatkan Rohingnya, Selamatkan Dunia!

 
Ramadhan ini bisakah mengetuk hati kita untuk ikut memikirkan mereka?/Foto: restlessbeings.org


Jum'at, 27 Juli 2012

Press Release

Selamatkan Rohingnya, Selamatkan Dunia!
ROHINGNYA merupakan etnis minoritas Muslim yang mendiami Provinsi Arakan di sisi sebelah barat laut Myanmar berbatasan dengan Bangladesh, yang saat ini dikenal dengan provinsi Rakhine/Rakhaing. Itu sebabnya Rohingya dikenal juga sebagai Muslim Arakan yang populasinya berjumlah lebih kurang 1.000.000 jiwa dan ratusan ribu lainnya hidup dalam pengungsian di berbagai Negara (Bangladesh, Pakistan, Jazirah Arab, Malaysia-Thailand-Indonesia, Australia).
Sejak kemerdekaan negara Myanmar pada tahun 1948, Rohingya terus menerus menjadi  etnis yang tertindas dan tidak diakui sebagai bagian dari 136 etnis yang diakui di Myanmar.  Padahal, berdasarkan catatan sejarah, sebagai etnis mereka telah berdiam di Arakan sejak abad 7 M.  Alias jauh sebelum Negara Burma/ Myanmar berdiri pada tahun 1948.
Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya-Arakan (PIARA) mencatat bahwa etnis Rohingya selama beberapa dekade ini, utamanya sejak tahun 1940-an selalu mengalami penindasan, pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, pemiskinan, maupun diskriminasi baik oleh negara, pemerintah, maupun dari sesama  penduduk yang berbeda etnis dan agama dengan mereka. Etnis Rohingya banyak yang tidak diakui kewarganegaraan Myanmar-nya.  Juga, mereka tidak mendapatkan hak-hak selayak nya warga negara.
PIARA juga mendapati adanya fakta bahwa kekerasan dan penindasan terhadap etnis Rohingya dalam beberapa dekade ini  telah menyebabkan ribuan  warga Rohingya  tewas dan rumah tinggal mereka dibakar, terjadinya penahanan dan penyiksaan secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah dan kelompok mayoritas, kampanye anti rohingya dan anti Muslim,  wanita-wanita Rohingya diperkosa, pembatasan gerak warga Rohingya untuk keluar dari wilayah Rakhine (bahkan untuk keluar kampung-nya pun sulit), pembatasan terhadap pernikahan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan berbagai macam pelayanan publik lainnya.
Dalam konteks hukum HAM Internasional,  hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum merupakan hak yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun dan pihak manapun termasuk negara (derogable rights) yang diakui dan diatur di dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948. Dan berdasarkan Statuta Roma 1998 tentang International Criminal Court, tindakan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya selama berpuluh-puluh tahun adalah bentuk pelanggaran HAM berat terhadap kemanusiaan berupa genocide dan crime against humanity.

Selanjutnya, pelanggaran berat HAM (Gross Violation of Human Rights) yang dialami oleh warga Rohingya tidak hanya mengancam eksistensi etnis Rohingya tetapi juga mengancam perdamaian dunia.   Karena etnis Rohingya-pun adalah bagian dari warga dunia yang berhak hidup secara damai di dunia ini.  Pembiaran yang dilakukan terhadap kejahatan yang massif dan sistematis tersebut merupakan wujud ketidakpedulian dunia atas nasib Rohingya. Kemana negara-negara peng-agung HAM? Dimana ASEAN?  Dimana Dewan Keamanan PBB? Dimana negara-negara OKI? Dan dimana kepedulian terhadap sesama manusia?

PIARA sebagai lembaga yang dibentuk untuk melakukan penyadaran publik dan pembelaan terhadap etnis Rohingya, akan terus memberikan informasi dan advokasi secara produktif baik secara nasional maupun internasional untuk mendorong dihentikannya segala bentuk penindasan terhadap etnis Rohingya dan mendorong diakuinya serta dipenuhi hak-hak etnis Rohingya sebagai warga negara Myanmar tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun.

Untuk itu PIARA menyatakan sikap sebagai berikut:

Kepada Junta Militer Myanmar :

Pertama, mengutuk segala bentuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga  Rohingya baik yang terjadi di dalam maupun di luar Myanmar;
Kedua, mendesak pemerintah Myanmar dan masyarakat Myanmar non Rohingya untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan pembantaian etnis Rohingya atas nama kemanusiaan dan hak asasi manusia serta untuk membebaskan para tahanan Rohingya yang tak bersalah.
Ketiga, mendesak pemerintah Myanmar untuk memberikan kewarganegaraan Myanmar dan mengakui eksistensi warga Rohingya di Arakan sebagai bagian dari warganegara Myanmar yang berhak untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
Keempat, mendesak pemerintah Myanmar untuk memberikan hak-hak sipil dan politik yang sama terhadap warga Rohingya dalam hal pernikahan, berkeluarga, kebebasan bergerak dan bebas dari segala bentuk intimidasi dan diskriminasi.
Kelima, mendesak pemerintah Myanmar untuk memberikan akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang sama terhadap warga Rohingya sebagaimana yang diberikan kepada warganegara Myanmar yang lain.

Kepada ASEAN
Pertama, mengeluarkan Myanmar sebagai Anggota ASEAN sebagai Negara yang tidak beradab yang telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida;
Kedua, memerintahkan kepada Pemerintah Myanmar untuk membuka Blokade Militer, Politik, Sosial dan Ekonomi terhadap Arakan dan Warga Rohingya.
Ketiga, memboikot SEA GAMES ke 27 di Naypyidaw, Myanmar apabila Myanmar tidak sanggup menghentikan kekerasan terhadap warga Rohingya dan dan tidak memberikan status kewarganegaraan bagi warga Rohingya.

Kepada Pemerintah Indonesia
Pertama, untuk mengakomodasi para pengungsi Rohingya yang terdampar di Indonesia dengan pelayanan yang sesuai standar kemanusiaan serta untuk tidak mengembalikan mereka ke Myanmar apabila kondisi keamanannya belum kondusif.
Kedua, untuk terus menerus berjuang dalam ranah diplomasi regional dan internasional dalam memperjuangkan kesamaan hak penghentian kekerasan dan diskriminasi bagi warga Rohingya di Myanmar sesuai dengan amanat pembukaan dasar UUD 45.

Save Rohingya Save Humanity bersama PIARASekretariat :
Jalan TB Simatupang No. 19
Kompleks Departemen Sosial RI,
Pasar Rebo, Jakarta Timur 13761
Phone/Fax : 021-8408232
Web : indonesia4rohingya.org
Twitter : @indo4rohingya
Email   : indonesia4rohingya@gmail.com